Jumat, 15 Mei 2015

KESEPAKATAN SEMBALUN

TEMU KOORDINASI DAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN
TINGKAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Sembalun, 16 s.d  17 April 2014
Berdasarkan hasil diskusi dan pembahan dalam temu koordinasi pada hari Rabu tanggal 16 April 2014, maka dapat dirumuskan beberapa hal sebagai berikut :
1.   Indikator Kinerja Penyuluh Pertanian
a.   Adopsi Teknologi Sesuai Rekomendasi
·     Penerapan Teknologi Sistem Tanam Jajar Legowo minimal 30% pada luas areal tanam di masing-masing wilayah binaan.
·     Pada Lokasi SL-PTT, Demplot, Demfarm yang mendapat biaya Pendampingan dan Pengawalan, harus menerapkan Sistem Tanam Jajar Legowo (100%), apabila tidak menerapkan jajar legowo, biaya pendampingan tidak dibayar.
·     Penerapan Benih Unggul dan bersertifakat (80% ) dari luas areal tanam di wilayah binaan penyuluh.
·     Penerapan Pupuk Berimbang (60%) dari luas areal tanam di wilayah binaan penyuluh.
b.  Peningkatan Produktivitas Tanaman Padi min. 5 % di wilayah binaan penyuluh.
c.  Peningkatan Kelas Kemampuan Kelompktani dari Lanjut ke Madya min. 1 kelompok per tahun.
d.  Peningkatan jumlah kelompoktani yang difasilitasi untuk menjalin kemitraan usaha dan akses terhadap sumber permodalah.
2.   Indikator Kinerja Penyuluh Perikanan
a.   Adopsi Teknologi sesuai Rekomendasi
·       Penerapan Teknologi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) min. terdapat 1 (satu) lokasi diwilayah binaan penyuluh.
·       Penerapan Sistem Budidaya Lahan Sempit melalui teknologi budidaya ikan di kolam terpal minimal 1 (satu) unit tiap desa di wilayah kurang potensial perikanan.
·       Penerapan Teknologi Penjemuran Rumput Laut menggunakan Para-para min. 80 % pelaku utama di sentra produksi budidaya rumput laut.
·       Meningkatnya jumlah pelaku usaha produk pengolahan ikan di wilayah binaan penyuluh.
b.  Menurunnya Penggunaan bahan/alat tangkap terlarang seperti pengguaam bom, potasium dan jaring trawl.
c.  Peningkatan Produktivitas Lahan dalam mengembangkan usaha budidaya ikan.
d.  Peningkatan Kelas Kemampuan Kelompktani dari Pemula ke Madya atau madya ke utama min. 1 kelompok per tahun.
e.  Peningkatan jumlah kelompoktani yang difasilitasi untuk menjalin kemitraan usaha dan akses terhadap sumber permodalah.
3.   Indikator Kinerja Penyuluh Kehutanan
a.    Terlaksananya Kecil Menanam Dewasa Memanen di wilayah binaan Penyuluh Kehutanan.
b.    Peningkatan Produktivitas Lahan dalam mengembangkan usaha budidaya ikan.
c.    Peningkatan Kelas Kemampuan Kelompktani dari Pemula ke Madya atau madya ke utama min. 1 kelompok per tahun;
d.    Peningkatan jumlah kelompoktani yang difasilitasi untuk menjalin kemitraan usaha dan akses terhadap sumber permodalah.
4.   Setiap Penyuluh harus membuat RKT dan SKP yang dijabarkan dalam bentuk jadwal kegiatan penyuluhan dengan memperhatikan aktivitas petani;
5.   Untuk meningkatkan disiplin para penyuluh, sebelum melakukan kunjungan ke lapangan penyuluh harus mengikuti apel dan mengisi absen di kecamatan/BP3K serta mengisi Buku Monitor Kerja (menjelaskan lokasi kunjungan dan materi apa yang disampaikan pada petani).
6.   Untuk lebih mengefektifkan kegiatan penyuluhan perlu dibuat SOP, yaitu:
a.    Setiap penyuluh harus memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan Programa Penyuluhan.
b.    Setiap penyuluh dalam melakukan pembinaan petani harus menyusun materi penyuluhan sesuai kebutuhan petani, meliputi teknologi, analisa usaha tani dan informasi lainnnya).
c.    Membuat peta potensi wilayah binaan.
d.    Laporan penyuluh harus sesuai RKT / jadwal kunjungan, hasil kunjungan harus dibuktikan dengan adanya stempel desa/kelurahan atau kelompok tani.
e.    Dokumen tersebut merupakan persyaratan pembayaran BOP.
7.   Untuk merefitalisasi kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan perlu dilakukan upaya :
a.    Peningkatan kapasitas penyuluh melalui diklat.
b.    Pemberian penghargaan kepada penyuluh berprestasi melalui pemberian hadiah, percepatan kenaikan pangkat dsb.
c.    Menjadikan BP3K sebagai SATMINGGKAL dan rumah bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.
d.    Perlu adanya alokasi anggaran APBD II untuk mendukung kegiatan LAKU (Latihan dan Kunjunga).
e.    Mengupayakan agar BP3K memiliki lahan percontohan.
f.      Menyediakan fasilitas perpustakaan dan memanfaatkan informasi media cetak seperti Tabloit Sinar Tani, Majalah/Buletin, dan bahan informasi lainnya.
8.         Untuk meningkatkan motivasi dan mendukung kegiatan penyuluh perlu diberikan fasilitas pendukung seperti sarana transportasi, akses informasi (komputer), seragam penyuluh dll.
9.         BP4K harus meningkatkan koordinasi dengan Dinas/SKPD terkait dalam memadukan penyuluhan melalui pertemuan koordinasi secara rutin di tingkat kabupaten/kota. Hasil koordinasi tersebut selanjutnya di sosialisasikan kepada para penyuluh.
10.    Setiap kabupaten/kota agar melakukan registrasi/Validasi data kelompok tani, kelompok perikanan dan kelompoktani hutan secara terpadu dengan SKPD terkait, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota paling lambat tanggal 31 Agustus 2014.
11.    Setiap SKPD dalam melakukan pengalokasian kegiatan harus menggunakan data kelompok hasil registrasi tersebut.
12.    Mengingat jumlah penyuluh saat ini banyak yang memasuki purna tugas serta adanya mutasi jabatan dari fungsional penyuluh ke pejabat struktural, diharapkan adanya rekrutmen fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai kebutuhan yang ada.
13.    Penugasan penyuluh pada setiap wilayah kerja perlu disesuaikan dengan potensi wilayah  dan  jumlah kelompok tani serta ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
14.    Peran Penyuluh Provinsi dan Kabupaten/kota (mengacu pada pedoman).
a.    Mengkoordinir, mendampingi dan mengawal program/kegiatan unggulan (contoh : P2BN, Intensifikasi dll).
b.    Melakukan supervise dan monitoring penyelenggaraan penyuluhan di wilayah binaannya masing-masing.
15.    Jargon Penyuluhan adalah “APAPUN PROGRAMNYA PENYULUHAN KUNCINYA”. Jargon ini harus terus digaungkan pada setiap penyuluh dan dijadikan prinsip koordinasi penyuluhan pertanian, perikanan dan penyuluhan secara menyeluruh di Provinsi NTB.

16.    Studi banding harus bisa mereplikasi keberhasilan objek yang di kunjungi pada wilayah kerja masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar