TEMU KOORDINASI DAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN
TINGKAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Sembalun, 16 s.d 17 April 2014
Berdasarkan hasil diskusi dan pembahan dalam temu
koordinasi pada hari Rabu tanggal 16 April 2014, maka dapat dirumuskan beberapa
hal sebagai berikut :
1. Indikator Kinerja Penyuluh
Pertanian
a.
Adopsi Teknologi Sesuai Rekomendasi
·
Penerapan Teknologi Sistem Tanam Jajar Legowo minimal
30% pada luas areal tanam di masing-masing wilayah binaan.
·
Pada Lokasi SL-PTT, Demplot, Demfarm yang mendapat biaya Pendampingan dan Pengawalan, harus menerapkan Sistem Tanam
Jajar Legowo (100%), apabila tidak menerapkan jajar legowo, biaya pendampingan tidak dibayar.
·
Penerapan Benih Unggul dan bersertifakat (80% ) dari
luas areal tanam di wilayah binaan penyuluh.
·
Penerapan Pupuk Berimbang (60%) dari luas areal tanam
di wilayah binaan penyuluh.
b. Peningkatan Produktivitas
Tanaman Padi min. 5 % di wilayah binaan penyuluh.
c. Peningkatan
Kelas Kemampuan Kelompktani dari Lanjut ke Madya min. 1 kelompok per tahun.
d. Peningkatan
jumlah kelompoktani yang difasilitasi untuk menjalin kemitraan usaha dan akses
terhadap sumber permodalah.
2. Indikator Kinerja Penyuluh
Perikanan
a. Adopsi Teknologi sesuai
Rekomendasi
·
Penerapan Teknologi Cara Budidaya Ikan yang Baik
(CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) min. terdapat 1 (satu) lokasi
diwilayah binaan penyuluh.
·
Penerapan Sistem Budidaya Lahan Sempit melalui
teknologi budidaya ikan di kolam terpal minimal 1 (satu) unit tiap desa di wilayah
kurang potensial perikanan.
·
Penerapan Teknologi Penjemuran Rumput Laut menggunakan
Para-para min. 80 % pelaku utama di sentra produksi budidaya rumput laut.
·
Meningkatnya jumlah pelaku usaha produk pengolahan
ikan di wilayah binaan penyuluh.
b. Menurunnya Penggunaan
bahan/alat tangkap terlarang seperti pengguaam bom, potasium dan jaring trawl.
c. Peningkatan Produktivitas
Lahan dalam mengembangkan usaha budidaya ikan.
d. Peningkatan Kelas Kemampuan
Kelompktani dari Pemula ke Madya atau madya ke utama min. 1 kelompok per tahun.
e. Peningkatan
jumlah kelompoktani yang difasilitasi untuk menjalin kemitraan usaha dan akses
terhadap sumber permodalah.
3. Indikator Kinerja Penyuluh
Kehutanan
a. Terlaksananya Kecil Menanam
Dewasa Memanen di wilayah binaan Penyuluh Kehutanan.
b. Peningkatan Produktivitas
Lahan dalam mengembangkan usaha budidaya ikan.
c. Peningkatan Kelas Kemampuan
Kelompktani dari Pemula ke Madya atau madya ke utama min. 1 kelompok per tahun;
d. Peningkatan
jumlah kelompoktani yang difasilitasi untuk menjalin kemitraan usaha dan akses
terhadap sumber permodalah.
4.
Setiap Penyuluh harus membuat RKT dan SKP yang dijabarkan dalam bentuk jadwal kegiatan
penyuluhan dengan memperhatikan aktivitas petani;
5.
Untuk meningkatkan disiplin para penyuluh, sebelum melakukan kunjungan
ke lapangan penyuluh harus mengikuti apel dan mengisi absen di kecamatan/BP3K serta
mengisi Buku Monitor Kerja (menjelaskan lokasi kunjungan dan materi apa yang
disampaikan pada petani).
6.
Untuk lebih mengefektifkan kegiatan penyuluhan perlu dibuat SOP, yaitu:
a.
Setiap penyuluh harus memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan
Programa Penyuluhan.
b.
Setiap penyuluh dalam melakukan pembinaan petani harus menyusun materi
penyuluhan sesuai kebutuhan petani, meliputi teknologi, analisa usaha tani dan
informasi lainnnya).
c.
Membuat peta potensi wilayah binaan.
d.
Laporan penyuluh harus sesuai RKT / jadwal kunjungan, hasil kunjungan harus dibuktikan dengan adanya stempel
desa/kelurahan atau kelompok tani.
e.
Dokumen tersebut merupakan persyaratan pembayaran BOP.
7.
Untuk merefitalisasi kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan perlu dilakukan upaya :
a.
Peningkatan kapasitas penyuluh melalui diklat.
b.
Pemberian penghargaan kepada penyuluh berprestasi melalui pemberian
hadiah, percepatan kenaikan pangkat dsb.
c.
Menjadikan BP3K sebagai SATMINGGKAL dan rumah bagi penyuluh pertanian,
perikanan dan kehutanan.
d.
Perlu adanya alokasi anggaran APBD II untuk mendukung
kegiatan LAKU (Latihan dan Kunjunga).
e.
Mengupayakan agar BP3K memiliki lahan percontohan.
f.
Menyediakan fasilitas perpustakaan dan memanfaatkan informasi media
cetak seperti Tabloit Sinar Tani, Majalah/Buletin, dan bahan informasi lainnya.
8.
Untuk meningkatkan motivasi dan mendukung kegiatan penyuluh perlu
diberikan fasilitas pendukung seperti sarana transportasi, akses informasi
(komputer), seragam penyuluh dll.
9.
BP4K harus meningkatkan koordinasi dengan Dinas/SKPD terkait dalam
memadukan penyuluhan melalui pertemuan koordinasi secara rutin di tingkat
kabupaten/kota. Hasil koordinasi tersebut selanjutnya di sosialisasikan kepada para
penyuluh.
10.
Setiap kabupaten/kota agar melakukan registrasi/Validasi data kelompok tani, kelompok perikanan dan kelompoktani hutan secara terpadu dengan SKPD terkait, selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota paling lambat tanggal 31
Agustus 2014.
11.
Setiap SKPD dalam melakukan pengalokasian kegiatan harus menggunakan data kelompok hasil registrasi tersebut.
12.
Mengingat jumlah penyuluh saat ini banyak yang memasuki purna tugas
serta adanya mutasi jabatan dari fungsional penyuluh ke pejabat struktural,
diharapkan adanya rekrutmen fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai kebutuhan yang ada.
13.
Penugasan penyuluh pada setiap wilayah kerja perlu disesuaikan dengan
potensi wilayah dan jumlah kelompok tani serta ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota.
14. Peran Penyuluh
Provinsi dan Kabupaten/kota (mengacu pada pedoman).
a. Mengkoordinir,
mendampingi dan mengawal program/kegiatan unggulan (contoh
: P2BN, Intensifikasi dll).
b. Melakukan
supervise dan monitoring penyelenggaraan penyuluhan di wilayah binaannya
masing-masing.
15.
Jargon Penyuluhan adalah “APAPUN PROGRAMNYA PENYULUHAN KUNCINYA”. Jargon
ini harus terus digaungkan pada setiap penyuluh dan dijadikan prinsip
koordinasi penyuluhan pertanian, perikanan dan penyuluhan secara menyeluruh di
Provinsi NTB.
16.
Studi banding harus bisa mereplikasi keberhasilan objek yang di kunjungi pada wilayah
kerja masing-masing.